Standar Pelayanan

By DPP 08 Jun 2021, 16:23:50 WIB Sekretariat

Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah dan tugas pembantuan bidang perikanan dan bidang pangan, dan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perikanan dan bidang pangan. Rincian lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, dengan jenis pelayanan sebagai berikut :

        1. Fasilitasi Prasarana Perikanan
        2. Fasilitasi Sarana Perikanan
        3. Fasilitasi Unit Pembenihan Rakyat (UPR)
        4. Pembinaan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)/ Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)
        5. Bimbingan Peningkatan produksi Budidaya Perikanan
        6. Melaksanakan Pengujian Kualitas Air dan Lahan Pembudidaya Ikan
        7. Menyiapkan bahan Penanggulangan Hama dan Penyakit Ikan
        8. Fasilitasi promosi produk di Bidang Perikanan dan Pangan
        9. Fasilitasi kegiatan Peningkatan konsumsi ikan dan pangan
        10. Fasilitasi cara pengolahan produk perikanan dan pangan
        11. Fasilitasi Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)
        12. Fasilitasi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)
        13. Fasilitasi Penilaian dan Pengembangan Kelembagaan Perikanan dan Pelaku Pangan
        14. Fasilitasi Penguatan Akses Permodalan Usaha Pengolahan Produk Perikanan dan Pelaku Pangan
        15. Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan)
        16. Fasilitasi Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan
        17. Fasilitasi Sarana dan Prasarana Konservasi
        18. Fasilitasi Penerapan Teknologi Perikanan Tangkap
        19. Fasilitasi Penerapan Teknologi Pangan
        20. Fasilitasi Kegiatan Desa Mandiri Pangan
        21. Fasilitasi Pendaftaran/Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
        22. Fasilitasi Kegiatan Penanangan Daerah Rawan Pangan
        23. Menfasilitasi Calon Penerima Manfaat Bantuan Kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)
        24. Rekomendasi Pancairan Dana KRPL
        25. Penyaluran Bantuan Bibit Tanaman Buah, Bibit Sayur-sayuran dan Kompos
        26. Fasilitasi Penerima Bantuan Pemerintahan
        27. Fasilitasi Penyediaan, perbanyakan dan pendistribusian calon induk unggul
        28. Fasilitasi Pembinaan Unit Pembenihan Rakyat (UPR) melalui Penerapan cara perbenihan ikan yang baik (CPIB)
        29. Pendesimininasian Penerapan teknik perbenihan kepada masyarakat
        30. Plestarian plasma nutfah

-Terima Kasih-

 

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment